Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

Pengalaman Mengurus N1, N2, N4, PM1

Dear All, Kali ini aku mau sharing tetang pengalaman saya mengurus N1, N2, N4 dan PM1. Ini adalah syarat wajib untuk diurus sama calon pengantin untuk pembuatan sebuah Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil. Pertama-tama kalian  harus  ke RT dan RW minta surat  pengantar mengurus Akta Nikah dan Surat pernyataan  tentang data orang  tua, status JEJAKA / PERAWAN/ DUDA/ JANDA, dan pernikahan Berlangsung di Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil / KUA Kecamatan mana??  Kedua, kalian siapin Fotokopi KK, KTP, Akta Lahir dan lanjut ke kelurahan membawa dokumen dari RT RW (asli dan fotokopi). Sampe kelurahan bilang aja mau urusN1, N2, N4 dan PM1.  Kalau dalam kasus saya sih, cepet ya ga sampai 30 menit  ngurusnya di Kelurahan dan sama sekali ga ada biaya apapun :D hehehe..  N1, N2, N4 cukup hanya ttd Pak Lurah aja, sedangkan PM1 harus di ttd oleh Pak Camat juga, jadi saya lanjut ke Kecamatan. Di Kecamatan juga prosesnya cepet banget, cuma 15 menitan dan bebas biaya